desawajak2012@gmail.com 0895601844400

Catatan : Proses pengurusan KIA dilakukan di kantor Kecamatan Wajak.

 

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru antara lain:

  1. Blanko F1.02
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

 

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pergantian Kartu Tanda Penduduk (KTP), misalnya karena rusak, antara lain:

  1. Blanko F1.02
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP asli (KTP sebelumnya)

 

Persyaran yang harus dipenuhi untuk mengurus pergantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang antara lain:

  1. Blanko F1.02
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian

Catatan:

Pastikan semua dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan jelas untuk memperlancar proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Download Dokumen

Untuk memudahkan proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda dapat mengunduh beberapa dokumen yang diperlukan melalui link di bawah ini:

  1. Blanko F1.02