Pengurusan Akta Kematian

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan akta kematian antara lain:

  1. Mengisi blanko akta kematian yang telah disediakan.
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli almarhum/almarhumah.
  3. Menyertakan KK asli pelapor jika pelapor tidak satu KK dengan almarhum/almarhumah.
  4. Menyertakan KTP asli pelapor.
  5. Menyertakan surat keterangan kematian dari rumah sakit jika meninggal di rumah sakit.
  6. Fotokopi KK almarhum/almarhumah dan pelapor.
  7. Fotokopi KTP almarhum/almarhumah dan pelapor.
  8. Fotokopi KTP saksi kematian.
  9. Materai Rp 10.000.

Catatan:

Pastikan semua dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan jelas untuk memperlancar proses pembuatan akta kematian.

 

Download Dokumen

Untuk memudahkan proses pengurusan akta kematian, Anda dapat mengunduh beberapa dokumen yang diperlukan melalui link di bawah ini:

  1. Form Akta Kematian
  2. SPTJM Kematian