desawajak2012@gmail.com 0895601844400

Untuk mengajukan pembuatan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), pemohon diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan. Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus disiapkan.

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Mengisi blanko F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)
  3. Jika ingin menambahkan anggota keluarga ke dalam KK, maka membawa Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/bidan.
  4. Jika ingin memperbarui KK, maka membawa KK asli yang lama.
  5. Membawa buku nikah.

Pastikan semua dokumen yang diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap untuk memperlancar proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda.

 

Download Dokumen

Untuk memudahkan proses pengurusan Kartu Keluarga (KK), Anda dapat mengunduh beberapa dokumen yang diperlukan melalui link di bawah ini:

  1. Blanko F-1.03