desawajak2012@gmail.com 0895601844400

Catatan : Proses pengurusan KIA dilakukan di kantor Kecamatan Wajak.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA):

1. Mengisi blanko F1.02.
2. Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Menyertakan fotokopi Akta Kelahiran anak.
4. Menyertakan foto ukuran 4x6, jika usia anak di atas 5 tahun.

Pastikan semua dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan jelas untuk memperlancar proses pembuatan KIA.

 

Download Dokumen

Untuk memudahkan proses pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), Anda dapat mengunduh beberapa dokumen yang diperlukan melalui link di bawah ini:

  1. Blanko F1.02