desawajak2012@gmail.com 0895601844400

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan akta kelahiran.

  1. Mengisi blanko akta kelahiran yang telah disediakan.
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
  3. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kedua orang tua.
  4. Menyertakan buku nikah orang tua asli atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) suami istri.
  5. Melampirkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan atau SPTJM suami istri.
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  7. Fotokopi buku nikah orang tua.
  8. Fotokopi KTP kedua orang tua.
  9. Fotokopi KTP saksi kelahiran.
  10. Materai Rp10.000.

Pastikan semua dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan jelas untuk memperlancar proses pembuatan akta kelahiran.

Catatan: Pada Form Akta Kelahiran, yang diisi hanya di bagian yang terdapat centang (✓) saja.

 

Download Dokumen

Untuk memudahkan proses pengurusan akta kelahiran, Anda dapat mengunduh beberapa dokumen yang diperlukan melalui link di bawah ini:

  1. Form Akta Kelahiran
  2. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  3. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri