Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan akta kelahiran.
- Mengisi blanko akta kelahiran yang telah disediakan.
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kedua orang tua.
- Menyertakan buku nikah orang tua asli atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) suami istri.
- Melampirkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan atau SPTJM suami istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi buku nikah orang tua.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi KTP saksi kelahiran.
- Materai Rp10.000.
Pastikan semua dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan jelas untuk memperlancar proses pembuatan akta kelahiran.
Catatan: Pada Form Akta Kelahiran, yang diisi hanya di bagian yang terdapat centang (✓) saja.
Download Dokumen
Untuk memudahkan proses pengurusan akta kelahiran, Anda dapat mengunduh beberapa dokumen yang diperlukan melalui link di bawah ini: